Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara, Mantan Direktur Lagi-lagi Batal Ditahan

ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Salah satu tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara batal ditahan.
Tersangka dalam kasus penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara yang dimaksud adalah SH, yang pernah menjabat sebagai direktur.
Penahanannya dibatalkan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Efrien Saputra, Rabu (27/4), belum menyampaikan penjelasan terkait pembatalan tersebut.
Penahanan tersangka adalah syarat pelimpahan tahap dua dari kasus dengan kerugian negara Rp 1,757 miliar yang terjadi di tahun 2019 tersebut.
Keterangan belum juga disampaikan baik melalui telepon seluler, maupun konfirmasi langsung dari petugas piket pada Lobi Gedung Kejati NTB yang menyampaikan Efrien belum bisa ditemui karena alasan "kurang enak badan".
Namun alasan pembatalan penahanan SH, telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Herman Surenggana.
Dia menyampaikan, klien-nya batal menjalani penahanan karena alasan sakit.
Terkait dengan perkembangan kasus korupsi di RSUD Lombok Utara, tersangka yang adalah mantan direktur lagi-lagi batal ditahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News