Mantan Kades di NTB Divonis Empat Tahun Penjara, Korupsi sih!
ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Seorang mantan Kepala Desa Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat, NTB, dihukum empat tahun penjara.
Mantan kades, Sahirpan ini baru saja menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Mantan Sekretaris Desa Terong Tawah Burhanudin.
"Menyatakan terdakwa satu, Sahirpan dan terdakwa dua, Burhanudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan subsider," kata Sri Sulastri selaku pimpinan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (26/4).
Dakwaan subsider itu menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dijatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun, kedua terdakwa turut dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Karena dalam dakwaannya mencantumkan pasal 18 berkaitan kerugian negara, keduanya turut dibebankan untuk memulihkan kerugian negara dari korupsi anggaran dana desa tahun 2018.
Nilainya mencapai Rp 575,96 juta dari anggaran dana desa Rp 1,8 miliar.
Mantan kepala desa di NTB divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim, korupsi sih!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News