Mantan Kades di NTB Divonis Empat Tahun Penjara, Korupsi sih!
Rabu, 27 April 2022 – 13:19 WIB

Dua terdakwa korupsi anggaran dana Desa Terong Tawah tahun 2018, Sahirpan (kanan), mantan kepala desa dan Burhanudin (tengah), mantan sekretaris desa, ketika berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi vonis hukuman dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (26/4/2022). ANTARA/Dhimas B.P
Penyusunan laporan pertanggungjawaban pun dikerjakan oleh Burhanudin sebagai sekretaris desa dengan persetujuan Sahirpan sebagai Kepala Desa Terong Tawah.
Lebih lanjut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Abdul Hanan, menyatakan menerima putusan tersebut, mengingat putusan lebih rendah dari pada tuntutan lima tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan dari jaksa penuntut umum, menyatakan ke hadapan Majelis Hakim masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (antara/ket/jpnn)
Mantan kepala desa di NTB divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim, korupsi sih!
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News