Mantan Kades di NTB Divonis Empat Tahun Penjara, Korupsi sih!
Nilai tersebut sesuai hasil hitung ulang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Membebankan terdakwa satu dan dua membayar uang pengganti dengan masing-masing Rp 287,98 juta," kata dia.
Apabila tidak dapat dibayarkan dalam kurun waktu sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, maka harta benda kedua terdakwa disita untuk menutupi ganti rugi.
"Apabila belum juga bisa menutupi, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama satu tahun," lanjut Sri.
Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan demikian karena persoalan laporan pertanggungjawaban untuk pengelolaan anggaran dana desa tahun 2018 itu tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Banyak program yang fiktif dengan bukti tanda tangan pada nota pencairan anggaran dipalsukan.
Laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 itu juga dibuat pada akhir tahun 2020.
"Laporan pertanggungjawaban-nya di buat di akhir tahun 2020 yang seolah-olah dibuat pada akhir tahun 2018," ucapnya.
Mantan kepala desa di NTB divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim, korupsi sih!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News