Korupsi ICU RSUD Lombok Utara, 3 dari 4 Tersangka Ditahan

ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Jaksa penuntut umum menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Menurut keterangan JPU, totalnya ada empat tersangka dalam kasus ini.
"Tiga tersangka ini kami titipkan di Rutan Polda NTB," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana di Mataram, Rabu (20/4).
Ketiganya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dengan inisial EB, direktur konsultan pengawas CV Cipta Pandu Utama inisial DD, dan direktur perusahaan pelaksana proyek PT Apro Megatama asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DT.
"Kkami tahan terhitung hari ini, setelah menerima tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik," ujarnya.
Sedangkan untuk satu tersangka lagi belum dilakukan penahanan.
Ia adalah mantan Direktur RSUD Lombok Utara yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan inisial SH.
“Kami terima ini baru tiga orang, jadi yang ada ini kita tahan," ucap dia.
Update kasus korupsi proyek ICU RSUD Lombok Utara: jaksa tahan 3 tersangka, yang 1 segera nyusul
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News