Kasus Korupsi Proyek ICU RSUD Lombok Utara Segera Masuk Meja Hijau
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, akan segera masuk persidangan.
Jasa peniliti menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap atau P-21.
"Berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 ini untuk empat tersangka kasus ICU RSUD Lombok Utara," kata Juru Bicara Kejati NTB Efirien Saputra di Mataram, Selasa (12/4).
Perihal adanya kabar tersebut, jaksa penyidik sedang menyiapkan untuk proses, yakni pelimpahan tersangka dan berkas ke jaksa penuntut umum.
"Jadi, sekarang tahapannya menunggu penyerahan ke penuntut umum," ujarnya.
Keempat tersangka yang dimaksud adalah SH, EB, DD, dan DT.
SH adalah mantan Direktur RSUD Lombok Utara yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).
EB merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Kasus korupsi proyek pengerjaan ICU RSUD Lombok Utara telah P-21 dan segera masuk meja hijau
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News