Kasus Korupsi Proyek ICU RSUD Lombok Utara Segera Masuk Meja Hijau
DD adalah Direktur CV Cipta Pandu Utama dan menjadi konsultan pengawas.
Sedangkan DT adalah direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum menjalani penahanan.
Perihal itu, Efrien mengingatkan kembali bahwa untuk kewenangan penahanan sudah seutuhnya ada pada penyidik.
Proyek penambahan ruang operasi dan ICU ini terlaksana di tahun anggaran 2019 dan menelan APBD sebanyak Rp 6,4 miliar.
Dugaan korupsi muncul karena pengerjaan proyek molor, sehingga menimbulkan denda dan kerugian negara mencapai Rp 1,757 miliar.
Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara. (antara/ket/JPNN)
Kasus korupsi proyek pengerjaan ICU RSUD Lombok Utara telah P-21 dan segera masuk meja hijau
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News