Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara, Mantan Direktur Lagi-lagi Batal Ditahan

Kamis, 28 April 2022 – 11:16 WIB
Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara, Mantan Direktur Lagi-lagi Batal Ditahan - JPNN.com NTB
Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Sehingga dirinya yang mewakili kliennya hadir memenuhi agenda panggilan penyidik dengan membawa bekal surat keterangan sakit SH.

"Pagi tadi sekitar jam 09.00 WITA, surat keterangan sakitnya saya antarkan sendiri ke penyidik," kata Kuasa hukum SH, Herman Surenggana.

Dengan mengajukan surat keterangan sakit tersebut, Herman memastikan bahwa kliennya bukan menghindar dari proses hukum yang kini sedang berjalan di tahap akhir penyidikan jaksa.

"Panggilannya itu memang untuk tahap dua, tetapi karena klien kami sakit, sakitnya itu stres, jadi kami minta tunda," ucap dia.

Herman pun memastikan kliennya akan hadir pada hari pertama usai masa cuti bersama selesai, yakni pada Senin (9/5) mendatang.

"Tidak perlu tunggu panggilan lagi, kami langsung nyatakan ke jaksa tadi, kalau klien kami yang akan datang sendiri di hari pertama masuk, tanggal 9 Mei itu," kata Herman.

Sebelumnya, SH juga berhalangan hadir pada agenda panggilan pertama untuk pelaksanaan tahap dua kasus tersebut.

 Herman sebagai kuasa hukum datang mewakili menyampaikan alasan SH tidak ikut serta bersama tiga tersangka lainnya dalam pelaksanaan tahap dua, Rabu (20/4) lalu.

Terkait dengan perkembangan kasus korupsi di RSUD Lombok Utara, tersangka yang adalah mantan direktur lagi-lagi batal ditahan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia