Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara, Mantan Direktur Lagi-lagi Batal Ditahan

Herman mengonfirmasi bahwa klien-nya sedang sibuk menjalankan tugas di Pulau Sumbawa, sebagai ketua satgas penanggulangan pencegahan Covid-19.
Karena alasan tersebut, tersangka SH melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pelaksanaan tahap dua ke jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum telah menahan tiga tersangka, selain SH.
Penahanan tiga tersangka dititipkan di Rutan Polda NTB.
Tiga tersangka yang menjalani penahanan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, berinisial EB, direktur konsultan pengawas dari CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, dan direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DT.
Proyek penambahan ruang operasi dan ICU ini terlaksana di tahun anggaran 2019.
Proyek ini menelan dana APBD senilai Rp 6,4 miliar.
Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.
Terkait dengan perkembangan kasus korupsi di RSUD Lombok Utara, tersangka yang adalah mantan direktur lagi-lagi batal ditahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News