Kasus Korupsi Asrama Haji Lombok Lanjut Terus, JPU Terima Berkas

Salah satu alat bukti yang menguatkan, adanya temuan kerugian negara senilai Rp 2,65 miliar.
Nilai tersebut dikuatkan dengan hasil cek fisik penyidik bersama Tim Auditor Inspektorat NTB.
Indikasi korupsi muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan.
Dalam rincian, kerugian muncul dari rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta; rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta.
Kemudian, rehabilitasi Gedung Safwa Rp 242,92 juta; rehabilitasi Gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi Gedung PIH sebesar Rp 28,6 juta.
Inspektorat pernah memberi toleransi pemulihan kerugian negara, namun hal tersebut tak kunjung mendapat itikad pengembalian sampai akhirnya permasalahan ini masuk ke meja Kejaksaan. (antara/ket/jpnn)
Kasus korupsi Asrama Haji Embarkasi Lombok kembali berlanjut, JPU telah menerima berkas dan tersangka
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News