Terdakwa Korupsi Asrama Haji Lombok Tetap Divonis Bersalah, Penjara 8 Tahun Menanti
Sabtu, 21 Januari 2023 – 08:11 WIB
Sedangkan, untuk pidana denda lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menetapkan Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Begitu juga dengan masa hukuman untuk uang pengganti Rp 791 juta. Hakim menetapkan lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa kasus korupsi proyek Asrama Haji Lombok dinyatakan tetap menjalankan vonis 8 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News