Wakil Wali Kota Bima Divonis Lebih Ringan
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Raba Bima, hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap Feri Sofiyan dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai terdakwa itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.
Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya telah meneruskan petikan putusan kasasi tersebut kepada terdakwa bersama dengan surat panggilan eksekusi putusan.
"Surat panggilan eksekusi sudah kami layangkan kepada terdakwa. Akan tetapi, yang bersangkutan sakit, sudah ada bukti surat keterangan sakit dari dokter," ujarnya.
Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan eksekusi putusan kasasi kedua kepada terdakwa.
"Kami akan terbitkan panggilan kedua untuk meminta yang bersangkutan hadir pada pekan depan," ucapnya.
Wakil Wali Kota Bima dalam perkara pelanggaran izin lingkungan ini membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.
Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak dilaporkan pada tanggal Juni 2020.
Majelis Hakim kasasi MA memberikan hukuman pidana lebih ringan kepada terdakwa Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News