Pengedar Narkoba Mandari dan Suami Divonis Bebas, Kejati NTB Siapkan Kasasi
![Pengedar Narkoba Mandari dan Suami Divonis Bebas, Kejati NTB Siapkan Kasasi - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/11/04/ni-nyoman-juliandari-alias-mandari-berpelukan-dengan-suaminy-7rfz.jpg)
Penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman kepada Mandari selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Untuk suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, jaksa menuntut pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sesuai isi dakwaan pertama. (antara/ket/jpnn)
Kejati NTB segera menyiapkan kasasi terkait vonis bebas dua pengedar narkoba di Kota Mataram
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News