Bandar Sabu-sabu Mandari Lakukan Pencucian Uang, Buktinya Makin Kuat

Selasa, 23 Agustus 2022 – 17:18 WIB
Bandar Sabu-sabu Mandari Lakukan Pencucian Uang, Buktinya Makin Kuat - JPNN.com NTB
Arsif foto - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial NNJ alias Mandari (tengah) yang diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu dengan omzet miliaran rupiah, ketika hadir sebagai terdakwa dalam tindak pidana pokok narkotika bersama suami, Bayu (kedua kanan) di persidangan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Dhimas BP

ntb.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyebutkan, adanya bukti yang memperkuat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik perempuan berinisial NNJ alias Mandari.

Mandari diduga menjadi bandar sabu-sabu dengan omzet miliaran rupiah.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, bahwa penguatan bukti dari kasus TPPU milik Mandari ini merupakan tindak lanjut pengembalian berkas hasil penelitian jaksa.

"Kami perkuat bukti dan unsur pidana TPPU milik yang bersangkutan sesuai petunjuk jaksa peneliti," kata Kombes Pol Deddy.

Perihal petunjuk jaksa yang kini masuk dalam upaya kelengkapan berkas, ia masih enggan membeberkannya ke publik.

"Belum bisa kami sampaikan, karena ini bagian dari proses penyidikan," ucapnya.

Untuk hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), pihaknya menegaskan, bahwa hal tersebut sudah masuk dalam kelengkapan berkas.

Secara umum, Deddy menjelaskan bahwa hasil penelusuran PPATK telah menemukan transaksi berkelanjutan secara rutin dengan angka mencapai miliaran rupiah.

Terdakwa bandar narkotik jenis sabu-sabu Mandari lakukan tindakan pencucian uang, buktinya makin kuat
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia