Bandar Sabu-sabu Mandari Lakukan Pencucian Uang, Buktinya Makin Kuat
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyebutkan, adanya bukti yang memperkuat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik perempuan berinisial NNJ alias Mandari.
Mandari diduga menjadi bandar sabu-sabu dengan omzet miliaran rupiah.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, bahwa penguatan bukti dari kasus TPPU milik Mandari ini merupakan tindak lanjut pengembalian berkas hasil penelitian jaksa.
"Kami perkuat bukti dan unsur pidana TPPU milik yang bersangkutan sesuai petunjuk jaksa peneliti," kata Kombes Pol Deddy.
Perihal petunjuk jaksa yang kini masuk dalam upaya kelengkapan berkas, ia masih enggan membeberkannya ke publik.
"Belum bisa kami sampaikan, karena ini bagian dari proses penyidikan," ucapnya.
Untuk hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), pihaknya menegaskan, bahwa hal tersebut sudah masuk dalam kelengkapan berkas.
Secara umum, Deddy menjelaskan bahwa hasil penelusuran PPATK telah menemukan transaksi berkelanjutan secara rutin dengan angka mencapai miliaran rupiah.
Terdakwa bandar narkotik jenis sabu-sabu Mandari lakukan tindakan pencucian uang, buktinya makin kuat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News