Wow! Pengedar Sabu-sabu di Lombok Barat Beli Tanah 4 Are Seharga Rp 240 Juta
ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Satu pelaku sindikat peredaran narkoba berhasil membeli tanah seluas 400 meter persegi (4 are) dari bisnis haramnya.
Pelaku S (43) membeli tanah di wilayah Lombok Barat tersebut, dalam kurun satu tahun sejak mengerjakan bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi menyebutkan, satu orang tersangka dalam bisnis barang haram itu mendapat untung cukup fantastis.
"Kami sudah dalami, ternyata dari hasil jual sabu-sabu, tersangka bisa beli tanah 4 are di Lombok Barat," kata AKP Faisal, Rabu (24/8).
Tersangka S dan tersangka (32) diamankan setelah melakukan transaksi, dan sudah berada di kediaman masing-masing saat penangkapan dilakukan.
DZD merupakan pelanggan tersangka S yang diamankan di rumahnya di Dusun Perampuan Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (22/8).
"S menjual seharga Rp 700 ribu. Dan dia ini juga aktif mengedarkan, sabu-sabu pesanan dari DZD," kata AKP Faisal.
Selain uang sebesar Rp 90 juta, tanah hasil penjualan sabu-sabu milik tersangka S seharga Rp 240 juta itu, juga akan ikut disita sebagai barang bukti.
Dari hasil usaha haramnya, seorang pengedar sabu-sabu di Lombok mampu tembeli Tanah seluas 4 are dengen harca Rp 240 juta, hebat bukan!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News