Wow! Pengedar Sabu-sabu di Lombok Barat Beli Tanah 4 Are Seharga Rp 240 Juta
"Tanah itu berada di salah satu lokasi di Lombok Barat," sebut AKP Faisal.
Tanah hasil penjualan sabu-sabu milik S itu, lanjutnya, patut diduga keras dari hasil penjualan barang haram sabu-sabu.
"Kami akan amankan dulu. Pelaku ini kan sudah punya sasaran yang jelas untuk mengedarkan," jelas AKP Faisal.
Diwawancara terpisah, tersangka S mengatakan, tanah seluas 400 meter persegi tersebut dibelinya dengan harga Rp 60 juta per 100 meter persegi.
Hingga kini, tanah dari hasil penjualan sabu-sabu itu tidak diketahui oleh istri dan kedua anaknya.
S mengaku tergiur menjual sabu-sabu karena melihat keuntungannya yang sangat besar.
Menurut pegakuannya, S mendapat barang haram tersebut dari rekannya di salah satu Desa yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.
Setalah itu, dia mulai aktif mengedarkan sabu-sabu sendirian di wilayah Lombok Barat via online dan offline.
Dari hasil usaha haramnya, seorang pengedar sabu-sabu di Lombok mampu tembeli Tanah seluas 4 are dengen harca Rp 240 juta, hebat bukan!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News