Bandar Sabu-sabu Mandari Lakukan Pencucian Uang, Buktinya Makin Kuat
Kuat dugaan transaksi bernilai miliaran rupiah itu berkaitan dengan bisnis narkotika yang dijalankan Mandari.
Langkah kepolisian menangani kasus TPPU milik Mandari berawal dari penangkapan dua anak buahnya di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram.
Mandari terungkap sebagai pengendali bisnis haram sabu-sabu di Kota Mataram dan ditangkap bersama suaminya, Bayu, ketika sedang berada di salah satu hotel berbintang di wilayah Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.
Kini pidana pokok yang menyeret Mandari bersama Bayu ke persidangan sedang berjalan.
Mandari bersama Bayu didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Deddy menyampaikan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
Sesuai arahan Kapolri, Deddy meyakinkan bahwa pihaknya akan membuat miskin pelaku yang terungkap berperan sebagai bandar narkotika, termasuk Mandari.
"Instruksi tetap kami jalankan. Ini (penanganan TPPU narkotika) bentuk komitmen kami memiskinkan bandar narkoba," ujarnya. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa bandar narkotik jenis sabu-sabu Mandari lakukan tindakan pencucian uang, buktinya makin kuat
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News