3 Residivis Kembali Beraksi, Ditangkap Lagi karena Jadi Bandar Narkoba
ntb.jpnn.com, MATARAM - Polda NTB mengamankan tiga orang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Tiga tersangka tersebut, yakni NS (40), alamat Dusun Dasan Pancor, Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, ditangkap tahun 2018.
Berikutnya, FI (43) beralamat Karang Kelok Monjok Mataram RT 001 RW 252 Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap tahun 2013.
Juga IDA (33) yang beralamat Jalan Kalibaru Tinggar RT 003 RW 024 Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang berkasus pada 2017.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menerangkan, bahwa seluruh pengungkapan itu merupakan hasil informasi dari masyarakat.
Ia menerangkan, bahwa informasi yang diterima telah melalui proses penyelidikan.
Telah dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.
Kemudian, dilakukan pengungkapan oleh tim Opsenal Dit Resnarkoba dalam kurun waktu tiga pekan pada Agustus.
Tiga bandar narkoba ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba, ternyata residivis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News