3 Residivis Kembali Beraksi, Ditangkap Lagi karena Jadi Bandar Narkoba
![3 Residivis Kembali Beraksi, Ditangkap Lagi karena Jadi Bandar Narkoba - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/08/19/kapolda-ntb-irjen-pol-djoko-poerwanto-saat-konferensipers-di-ikuw.jpg)
"Sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat," ungkap Irjen Djoko, Jumat (19/8).
"Setelah diamankan, dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga," sambungnya.
Selain itu, Irjen Djoko membeberkan lokasi penangkapan dari 13 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, 6 tersangka diamankan di Lombok Timur pada 26 Juli 2022, yakni SA (28), KM (29), MA (51), NS (40), dan M (30).
Tersangka lainnya yang dari Kota Mataram ditangkap pada tanggal 30 Juli 2022, sebanyak 3 orang, yakni FI (43), AY (34), IDA (33).
Untuk bulan Agustus 2022, kata Kapolda, dilakukan penangkapan pada tanggal 1 Agustus 2022, terhadap PRP (29) alamat Sikur, Lombok Timur, Kemudian pada 4 Agustus 2022 diamankan M (35) alamat Janapria, Lombok Tengah.
Lalu pada 11 Agustus 2022 diamankan I (33), alamat Ampenan Mataram.
Tanggal 12 Agustus 2022 kembali mengamankan S (37), alamat kecamatan Alas, Sumbawa.
Terakhir pada 14 Agustus 2022 berhasil diamankan H (37), alamat Kediri, Lombok Barat.
Tiga bandar narkoba ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba, ternyata residivis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News