3 Residivis Kembali Beraksi, Ditangkap Lagi karena Jadi Bandar Narkoba
"Melihat dari alamat KTP semua tersangka berasal dari NTB, 12 diantaranya asal pulau Lombok dan satu tersangka berasal dari Sumbawa," jelas Irjen Djoko.
Hasil ungkap sebanyak 8 Kasus dengan 13 tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 1,38 gram, 1,7 gram ganja, dan uang Rp 92 juta.
TKP pengungkap berada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Sementara dari hasil pemeriksaan dijelaskan Asal pengiriman Barang pada umumnya dari pulau Sumatera dan Jawa.
Adapun Pasal yang di persangkakan adalah Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.
"Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat NTB yang telah mendukung dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah NTB tercinta ini," tutup Kapolda.(mcr38/pnn)
Tiga bandar narkoba ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba, ternyata residivis
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News