Baru Ditekuni, Bisnis Haram Beromzet Rp 100 Juta Sebulan, Barang dari Sumatera
ntb.jpnn.com, SUMBAWA - Pria berinisial JU alias Jeger (37) ditangkap pihak kepolisian akibat kepemilikan 1,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Jeger adalah pria asal Alas Barat, Sumbawa, NTB,
Jeger mengaku baru menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan dan telah mengahasilkan ratusan juta tiap.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, bahwa petugas menangkap Jeger bersama barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan rumah pelaku, ditemukan barang bukti sabu-sabu dalam 9 poket siap edar. Itu barang bukti awal yang ditemukan dari dalam kotak pembungkus kanebo (lap pengering)," kata Irjen Djoko, Jumat (19/8).
Ditemukan pula sabu-sabu dari dalam tas.
Jumlahnya dua poket berukuran besar, dengan berat masing-masing mencapai 1 ons.
"Ada juga barang (sabu-sabu) yang ditemukan masih melekat dalam pipa kaca dan dalam pipa paralon yang ditanam dalam tanah. Jadi, jumlahnya ada 20 lebih poket dengan berat kotor 1,127 kilogram," ucapnya.
Pelaku mengaku baru menekuni bisnis sabu-sabu dengan omzet Rp 100 juta sebulan ini, barang datang dari Sumatera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News