Baru Ditekuni, Bisnis Haram Beromzet Rp 100 Juta Sebulan, Barang dari Sumatera
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan bahwa pelaku terungkap memasok sabu-sabu melalui jaringan antarprovinsi.
"Sudah pernah dua kali pesan dari luar. Metodenya diterima terlebih dahulu, kemudian uang diserahkan setelah barang laku terjual. Yang terakhir (pesanan) hanya setor uang muka," ujar dia.
Dari keterangan pelaku terungkap bahwa barang berasal dari wilayah Pulau Sumatera.
Deddy memastikan pihaknya masih terus menelusuri peran pemasok.
"Kami masih kembangkan. Sesuai perintah pak kapolda, kami diminta untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Deddy.
Selain narkoba, polisi dalam penangkapan Jeger turut menyita uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu, dengan nilai Rp 92 juta.
Dalam pengakuan lain, kata dia, Jeger kepada polisi mengatakan dirinya belum lama ini menjual sabu sejak mendapat tawaran untuk menjual dari seorang rekan.
"Mengaku baru 1 bulan (jual narkoba)," ucap dia.
Pelaku mengaku baru menekuni bisnis sabu-sabu dengan omzet Rp 100 juta sebulan ini, barang datang dari Sumatera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News