Ketua PHDI Divonis Bebas, Simak Penjelasannya
Jumat, 27 Januari 2023 – 08:24 WIB
Unggahan itu pun disertai foto hotel, dan sejumlah dokumen seperti hasil aprraisal dan dokumen pengumuman KPKNL Mataram.
Atas dasar unggahan tersebut, Made Santi dilaporkan ke Polda NTB oleh mantan suami kliennya dengan kasus ITE dengan alasan mengunggah objek tanpa izin GG, mantan suami kliennya. (antara/ket/jpnn)
Majelis Hakim di PN Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua PHDI NTB dari dakwaan ITE
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News