Korupsi Kendaraan Dinas Disperindag Dompu, Kejari: Pengembalian Kerugian Tidak Hapus Pidana

Jumat, 05 Agustus 2022 – 14:50 WIB
Korupsi Kendaraan Dinas Disperindag Dompu, Kejari: Pengembalian Kerugian Tidak Hapus Pidana - JPNN.com NTB
Ilustrasi dugaan korupsi di Disperindag Dompu, NTB. Foto: dok.JPNN.com

Korupsi Kendaraan Dinas Disperindag Dompu, Kejari: Pengembalian Kerugian Tidak Hapus Pidana

Usai mendapatkan hasil dari inspektorat, pihaknya mengagendakan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Yang jelas, kami di sini sesuai dengan fakta hukum saja, tidak mau menzalimi siapa pun. Beri kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dengan baik permasalahan ini," kata Ngurah.

Berdasarkan data laman resmi LPSE Kabupaten Dompu menyebutkan bahwa anggaran pengadaan alat meteorologi dan sarana prasarana lainnya menelan anggaran sedikitnya Rp 1,42 miliar.

Anggaran pengadaan itu bersumber dari APBD Dompu pada tahun 2018.

Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. (antara/ket/jpnn)

Perihal kasus korupsi kendaraan dinas di Disperindag Dompu, Kejari menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia