Korupsi Kendaraan Dinas Disperindag Dompu, Kejari: Pengembalian Kerugian Tidak Hapus Pidana
Usai mendapatkan hasil dari inspektorat, pihaknya mengagendakan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
"Yang jelas, kami di sini sesuai dengan fakta hukum saja, tidak mau menzalimi siapa pun. Beri kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dengan baik permasalahan ini," kata Ngurah.
Berdasarkan data laman resmi LPSE Kabupaten Dompu menyebutkan bahwa anggaran pengadaan alat meteorologi dan sarana prasarana lainnya menelan anggaran sedikitnya Rp 1,42 miliar.
Anggaran pengadaan itu bersumber dari APBD Dompu pada tahun 2018.
Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. (antara/ket/jpnn)
Perihal kasus korupsi kendaraan dinas di Disperindag Dompu, Kejari menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News