Kasus Korupsi Gedung Asrama Haji Lombok: 1 Tersangka Ditahan

Selasa, 09 Agustus 2022 – 09:01 WIB
Kasus Korupsi Gedung Asrama Haji Lombok: 1 Tersangka Ditahan - JPNN.com NTB
Tim penuntut umum memeriksa tersangka DEK dalam kelengkapan berkas syarat pelimpahan tahap dua di Kejari Mataram, NTB, Senin (8/8/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dua lainnya, yakni mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak dan pelaksana pekerjaan berinisial WSB.

Saat ini, Abdurrazak tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

WSB, hingga kini belum ditahan.

Sebagai tersangka, DEK dikenakan pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya sebagai tersangka adalah temuan kerugian negara hasil penghitungan BPKP Perwakilan NTB senilai Rp 2,65 miliar.

Kerugian muncul karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Dalam rincian terjadi kerugian dari rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp 235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi Gedung PIH Rp 28,6 juta.

Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019 mendapatkan dana untuk rehabilitasi gedung.

Update terbaru tentang kasus korupsi proyek perbaikan Gedung Asrama Haji Lombok: Kejati tahan seorang tersangka
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia