Kasasi Putusan Korupsi Asrama Haji, Simak Faktanya
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan dalam tuntutan bahwa Dyah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Kepada terdakwa, penuntut umum meminta hakim untuk menjatuhkan vonis pidana hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa dalam tuntutan turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp 1,32 miliar subsider tiga tahun dan sembilan bulan kurungan. (antara/ket/jpnn)
Kejati NTB telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi asrama haji
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News