Korupsi Anggota Dewan Bima: Sidang Perdana Segera Dimulai
"Iya, Senin (7/11) kemarin kami daftarkan dan sidang perdana sudah keluar, diagendakan Jumat (11/11)," ujar Andi.
Untuk kebutuhan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dia mengatakan penuntut umum sudah memindahkan penahanan Boymin ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Sifatnya kami titipkan penahanan di sana (Lapas Kelas IIA Mataram) agar bisa menghadirkan terdakwa selama persidangan," ucapnya.
Terdakwa Boymin dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam kapasitas tersebut, Boymin diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017-2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara sedikitnya Rp 862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp 1,44 miliar. (antara/ket/jpnn)
Perkara dugaan korupsi anggota DPRD Kabupaten Bima telah masuk agenda persidangan di Mataram
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News