Kasus Korupsi Anggota DPRD Bima Boymin: Jaksa Siapkan 68 Saksi

Jumat, 11 November 2022 – 14:41 WIB
Kasus Korupsi Anggota DPRD Bima Boymin: Jaksa Siapkan 68 Saksi - JPNN.com NTB
Terdakwa Boymin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima duduk di kursi pesakitan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (11/11/2022). ANTARA/Dhimas BP

Sedangkan, dalam dakwaan subsider Boymin didakwa dengan pidana Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam uraian dakwaan pun disampaikan bahwa Boymin dalam kasus ini berperan sebagai Ketua Pengurus PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Pengelolaan dana yang berada di bawah tanggung jawab Boymin terhimpun jumlah penerima sebanyak 639 orang.

Jumlah tersebut tercatat dalam periode tiga tahun mulai 2017 hingga 2019.

Dalam pengelolaan dana tersebut muncul angka kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Nilai kerugian negara sedikitnya Rp 862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp 1,044 miliar yang bersumber dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). (antara/ket/jpnn)

Penuntut umum telah menyiapkan 68 saksi pada sidang korupsi anggota DPRD Bima Bboymin

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia