Kasus Korupsi Anggota DPRD Bima Boymin: Jaksa Siapkan 68 Saksi
Sedangkan, dalam dakwaan subsider Boymin didakwa dengan pidana Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam uraian dakwaan pun disampaikan bahwa Boymin dalam kasus ini berperan sebagai Ketua Pengurus PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Pengelolaan dana yang berada di bawah tanggung jawab Boymin terhimpun jumlah penerima sebanyak 639 orang.
Jumlah tersebut tercatat dalam periode tiga tahun mulai 2017 hingga 2019.
Dalam pengelolaan dana tersebut muncul angka kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Nilai kerugian negara sedikitnya Rp 862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp 1,044 miliar yang bersumber dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). (antara/ket/jpnn)
Penuntut umum telah menyiapkan 68 saksi pada sidang korupsi anggota DPRD Bima Bboymin
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News