2 Pria Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal
ntb.jpnn.com, LOMBOK - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal, Senin (7/11).
Kedua berinisial SN alias Ela (37), dan HM alias Tuan Zakki (47).
Ela beralamat di Desa Sengkol, Pujut Lombok Tengah, sementara Tuan Zakki adalah warga Desa Sandik, Batulayar, Lombok Barat.
Baca Juga:
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai menjadi tersangka.
"Sembilan orang menjadi korban," kata Teddy, Selasa (8/11) malam.
Kombes Teddy mengungkapkan, modus dalam aksi ini adalah dengan memberikan janji palsu kepada korban.
"Para tersangka menjanjikan pelapor dan delapan orang lainnya berangkat bekerja menjadi PMI ke Arab Saudi," ungkap Teddy.
Dengan biaya Rp 22 juta per orang, tersangka menjanjikan korban untuk berangkat tanpa melalui prosedur penempatan PMI ke luar negeri.
Polda NTB telah mengamankan dua tersangka dalam kasus pengiriman TKI ilegal ke Arab Saudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News