2 Pria Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal
"Dana Rp 22 juta untuk paspor, medical check, dan pengurusan visa kerja," ujarnya.
Namun, sampai pada kasus ini dilaporkan, tersangka hanya memproses medical check dan paspor, tanpa ada tindak lanjut lainnya.
Selain itu, kata Teddy, dalam tindak pidana tersebut Ditreskrimum Polda NTB telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 25 lembar kwitansi asli, 10 buah paspor, 8 buah KTP, 8 lembar kutipan Akta Kelahiran dan 8 lembar Kartu Keluarga (KK).
"Para tersangka diancam Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI," ucap Teddy.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp 15 miliar.
"Saat ini, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB," pungkasnya. (mcr38/jpnn)
Polda NTB telah mengamankan dua tersangka dalam kasus pengiriman TKI ilegal ke Arab Saudi
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News