Muncul Peran Lain pada Korupsi RTG Lombok, Polisi Tak Gegabah

Kamis, 01 Desember 2022 – 16:10 WIB
Muncul Peran Lain pada Korupsi RTG Lombok, Polisi Tak Gegabah - JPNN.com NTB
Suasana sidang putusan perkara korupsi dana program RTG Lombok dengan terdakwa Indrianto di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, NTB, Rabu (30-11-2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Hakim turut menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan meminta seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara, yakni M. Abadi dan Mahdi Rahman.

Begitu pula dengan uang titipan dari terdakwa Indrianto senilai Rp 16,7 juta.

Hakim meminta agar jaksa penuntut umum mengembalikan ke penyidik sebagai bahan kelengkapan penyidikan lanjutan.

Hakim menjatuhkan vonis demikian sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, terdakwa Indrianto melalui penasihat hukum Kadek Sumertha menyatakan menerima putusan tersebut.

Sedangkan Yustika Dewi yang mewakili tim jaksa penuntut umum belum menentukan sikap atas putusan hakim.

Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp 1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana.

Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.

Polresta Mataram mengaku siap melauan penelusuran adanya peran orang lain dalam kasus korupsi RTG
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia