Biaya Haji 2023, KPK Berpesan Penting untuk Pemerintah
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah untuk mengefisiensikan pengelolaan dana haji.
Hal itu ditujukan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rapat evaluasi terkait progres implementasi rencana aksi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Jumat (27/1).
Hadir Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala BPKH Fadlul Imansyahdi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pertemuan ini merupakan bagian dari kewenangan lembaga antirasuah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Setelah memitigasi risiko dan melakukan kajian terhadap tata kelola penyelenggaran haji, pertemuan ini, kami bersama-sama Kementerian Agama dan BPKH mengimplementasikan progres atau hasil dari rencana aksi BPIH ini,” kata Ghufron.
Ghufron meminta Kemenag dan BPKH harus tetap menindaklanjuti rekomendasi yang belum terlaksana.
Di antaranya terkait Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
KPK meminta Kemenag untuk mengharmonisasi kedua undang-undang tersebut.
KPK meminta pemerintah untuk berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mengelola dana haji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News