Biaya Haji 2023, KPK Berpesan Penting untuk Pemerintah

Minggu, 29 Januari 2023 – 13:10 WIB
Biaya Haji 2023, KPK Berpesan Penting untuk Pemerintah  - JPNN.com NTB
Ibadah haji. Ilustrasi. (Reuters: Sultan Al-Masoudi/Handout)

Sebelumnya, KPK juga telah menyelesaikan pendampingan implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 hingga 2022.

“Oleh karenanya, KPK merasa perlu hadir untuk membantu dari sisi kebijakan dan regulasi atas mata anggaran ibadah haji yang masih bisa diefisienkan oleh Kemenag melalui BPKH. Rekomendasi yang telah KPK berikan menjadi pertimbangan dalam memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” jelas Ghufron.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan dari kajian diperlukan adanya harmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kementerian Agama.

KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi pada Kemenag dan BPKH.

Di sisi lain, terdapat masalah di mana kinerja penempatan dan investasi yang belum terlalu optimal, sehingga perolehan nilai manfaat belum optimal.

Pun, pemilihan Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), pengelola nilai manfaat berpotensi rawan korupsi karena tidak semuanya melalui proses lelang tetapi berdasarkan permohonan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengungkapkan proses kenaikan biaya ibadah haji merupakan suatu bentuk empati dan simpati kepada calon jemaah untuk memiliki pembiayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pada komposisi BPIH, Yaqut menjelaskan BPIH terdiri dari dua komponen biaya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat.

KPK meminta pemerintah untuk berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mengelola dana haji
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia