Biaya Haji 2023, KPK Berpesan Penting untuk Pemerintah
“BPIH ini dibayarkan oleh jemaah haji, sedangkan Nilai Manfaat dibayarkan oleh pemerintah melalui BPKH,” kata Yaqut.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan terdapat pertumbuhan aset sekitar Rp 20 triliun akibat tiadanya keberangkatan haji pada 2020 dan 2021 saat pandemi Covid merebak.
Kemudian, pada 2022, Fadlul mengatakan alokasi dana yang dijadikan nilai manfaat atau subsidi yakni sebesar Rp 6 triliun dengan kuota haji hanya 50 persen saat itu.
“Artinya, jika pada 2023, kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100 persen atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan sekitar Rp 12 triliun,” rinci Fadlul.
Dengan demikian, pada 2024 akan ada sekitar Rp 9 triliun yang harus diambil dari dana pokok pengelolaan dengan asumsi biaya manfaatnya masih sebesar Rp 12 triliun tanpa ada kenaikan BPIH.
Berdasarkan hitungan itu, usulan komposisi biaya yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) menjadi 70:30 atau ditanggung jemaah sebesar Rp 69,19 juta (30 persen). (tan/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Minta Pemerintah Tidak Sembarangan Kelola Dana Haji
KPK meminta pemerintah untuk berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mengelola dana haji
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News