Pemprov NTB: Tidak Ada yang Boleh Menjual Lahan Gili Trawangan
HGU tersebut juga dapat diperpanjang dan diperbarui. Dalam proses kerja sama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerja sama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan atau memperjualbelikan lahan di Gili Trawangan.
"Kejaksaan Tinggi NTB juga telah melakukan penyidikan," sebut Rudy.
Dengan begitu, Tim Satgas pun mengikuti langsung arahan yang diberikan oleh KPK dan Kejati NTB.
"Sehingga perjanjian kerja sama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat," paparnya.
Khusus untuk investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerja sama, rencananya akan dicarikan solusi dalam bentuk formula yang tidak melanggar ketentuan hukum.
"Agar Investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerja sama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB," terangnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini Kepala UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK.(mcr38/jpnn)
Pemprov NTB menegaskan tidak ada pihak yang boleh menjual lahan di Gili Trawangan. Hati-hati, KPK dan Kejaksaan mengawasi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News