Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Dituntut 5 Tahun Penjara, Mengaku Menyesal
ntb.jpnn.com, MATARAM - Terdakwa dalam kasus kekerasan seksual dituntut hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa dengan inisial MSH ini dituntut demikian dalam persidangan di PN Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Baiatus Sholihah, perwakilan jaksa penuntut umum, menyampaikan tuntutannya dengan meminta majelis hakim untuk menyatakan MSH terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual, sesuai dakwaan pidana Pasal 289 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual sesuai dakwaan penuntut umum pada Pasal 289 KUHP," kata Baiatus Sholihah.
Tuntutan terhadap terdakwa asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, ini dikatakan Baiatus sudah sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
"Dalam peristiwa Minggu, 27 Februari 2022, telah terungkap fakta perihal kekerasan seksual yang diperbuat terdakwa kepada korban," ujarnya.
Jaksa menetapkan tuntutan pidana demikian, dengan melihat pertimbangan yang dapat menjadi bahan majelis hakim membuat sebuah keputusan.
Salah satunya, perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan korban mengalami trauma dan perbuatan terdakwa dinilai tidak bermoral.
Dalam sidang tuntutan di PN Mataram, terdakwa kasus kekerasan seksual dituntut 5 tahun penjara, ia mengaku menyesal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News