Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Dituntut 5 Tahun Penjara, Mengaku Menyesal
Rabu, 10 Agustus 2022 – 09:43 WIB
Hal yang meringankan, terdakwa yang masih ada ikatan keluarga sepupu dengan korban ini, telah mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Penasihat hukum MSH, Deni Nur Indra menanggapi tuntutan tersebut dengan mengajukan agenda pembelaan terdakwa.
Pihaknya akan menanggapi tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada Rabu (10/8). (antara/ket/jpnn)
Dalam sidang tuntutan di PN Mataram, terdakwa kasus kekerasan seksual dituntut 5 tahun penjara, ia mengaku menyesal
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News