Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Dituntut 5 Tahun Penjara, Mengaku Menyesal

Rabu, 10 Agustus 2022 – 09:43 WIB
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Dituntut 5 Tahun Penjara, Mengaku Menyesal - JPNN.com NTB
Pelaku kekerasan seksual di Matam dituntut lima tahun penjara. Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN.com

Hal yang meringankan, terdakwa yang masih ada ikatan keluarga sepupu dengan korban ini, telah mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Penasihat hukum MSH, Deni Nur Indra menanggapi tuntutan tersebut dengan mengajukan agenda pembelaan terdakwa.

Pihaknya akan menanggapi tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada Rabu (10/8). (antara/ket/jpnn)

Dalam sidang tuntutan di PN Mataram, terdakwa kasus kekerasan seksual dituntut 5 tahun penjara, ia mengaku menyesal

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia