Bule Rusia Dideportasi, Akibat Magic Mushroom di Gili Trawangan
ntb.jpnn.com, GILI TRAWANGAN - Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi seorang bule asal Rusia karena mengganggu ketertiban umum.
Aksi warga negara Rusia dengan inisial KK (27) ini diangkap membahayakan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Mataram I Made Surya Artha di menyampaikan, pendeportasian dilakukan karena perilaku KK saat berada di Gili Trawangan.
"Kami, Imigrasi Indonesia menganut kebijakan selektif. Di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia. Apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini, maka tidak layak dibiarkan berada di negara kita," kata Made Surya.
Dia menjelaskan keputusan Kantor Imigrasi mendeportasi KK sudah sesuai dengan standar prosedur penanganan.
Hal itu berdasar pada implementasi aturan Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
"Karena perilaku dia yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maka KK kami kenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Kepada dia, dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi," ucapnya.
Meskipun dinyatakan melanggar aturan, KK mendapat pendampingan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (9/8) dini hari.
Seorang bule asal Rusia dideportasi setelah membuat onar di Gili Trawangan, diduga akibat konsumsi magic mushroom berlebih
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News