Pengadilan Tinggi NTB Batalkan Putusan Gugatan Terdakwa Korupsi Benih Jagung
Rabu, 10 Agustus 2022 – 10:24 WIB

Foto dok. Direktur PT SAM Aryanto Prametu (kiri) usai mengikuti sidang sebagai terdakwa korupsi benih jagung tahun anggaran 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang juga menyatakan, hasil audit BPKP telah mengabaikan pengembalian kelebihan pembayaran penggugat kepada negara senilai Rp 7,56 miliar.
Baca Juga:
Pengembalian yang dilakukan penggugat sesuai hasil temuan BPK RI yang telah ditindaklanjuti Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian itu dinilai hakim sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Selanjutnya dalam putusan, hakim menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum tergugat, penggugat telah menderita kerugian baik materiil maupun moril. (antara/ket/jpnn)
Pengadilan Tinggi NTB memutuskan untuk membatalkan putusan gugatan dari terdakwa kasus korupsi benih jagung
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News