Kasus Penyebaran Hoaks Dana PEN: Hakim Telaah Penangguhan Penahanan Terdakwa
![Kasus Penyebaran Hoaks Dana PEN: Hakim Telaah Penangguhan Penahanan Terdakwa - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/05/09/gedung-pengadilan-negeri-mataram-di-jalan-langko-mataram-ntb-sh4m.jpg)
Dalam berkas perkara, SS disangkakan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong.
Selain sangkaan tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk sangkaan pasal ini, kata dia, masih berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat.
Ancaman pidana dari dugaan itu tertera dalam Pasal 45 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS perihal distribusi informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dalam hal ini tudingan ke Pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Sangkaan tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk ancaman pidana, hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016. (antara/ket/jpnn)
Update kasus penyebaran hoaks dana PEN: hakim masih mennelaah penangguhan penahanan terdakwa
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News