Kasus Penyebaran Hoaks Dana PEN: Hakim Telaah Penangguhan Penahanan Terdakwa

Kamis, 12 Mei 2022 – 08:57 WIB
Kasus Penyebaran Hoaks Dana PEN: Hakim Telaah Penangguhan Penahanan Terdakwa  - JPNN.com NTB
Gedung Pengadilan Negeri Mataram di Jalan Langko, Mataram, NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

Hal demikian yang kemudian menjadi motif SS menyebutkan program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan 3 ekor sapi dengan anggaran Rp 100 juta terhambat.

Unggahan itu yang diduga menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani.

Mereka melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB menuntut agar program 3 ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan.

Dalam persoalan tersebut, penyidik memastikan bahwa tim siber telah meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah.

Klarifikasi itu diperoleh sejak kasusnya masih ditangani di tahap penyelidikan.

Dari klarifikasi, pemerintah telah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah.

Pernyataan klarifikasi dari Pemerintah itu pun telah dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.

Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik.

Update kasus penyebaran hoaks dana PEN: hakim masih mennelaah penangguhan penahanan terdakwa
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia