Sidang Pembunuhan Brigadir J: Saksi Singgung Soal Motif
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).
Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menghadirkan pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan.
Akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjadi saksi yang meringankan atau a de charge bagi Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa perkara itu.
Pada persidangan itu, Arif menyinggung soal pentingnya mengungkap motif dalam suatu tindak pidana.
Menurut dia, motif berkaitan dengan niat terdakwa yang dijerat menggunakan Pasal 338 (menghilangkan nyawa orang lain) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
"Motif bermanfaat sebagai suatu pertimbangan, apakah motifnya itu bisa menjadi yang meringankan atau memberatkan suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," kata Arif.
Associate professor di Fakultas Hukum UII itu menegaskan motif merupakan sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu.
Namun, Arif berpendapat delik dalam Pasal 338 KUHP maupun Padal 340 KUHP tidak memuat unsur motif.
Saksi meringankan Kuat Ma’ruf menyinggung soal motif dalam perkara pembunuhan Brigadir J
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News