Tarif Penyeberangan Lombok-Sumbawa Naik? Awas PHK Besar-besaran
ntb.jpnn.com, MATARAM - Usulan tarif baru penyeberangan Lombok-Sumbawa dikhawatirkan akan berimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Seperti yang diketahui, usulan tersebut belum ditetapkan oleh Gubernur NTB.
"Kalau ini dibiarkan terus, pasti terjadi PHK karena pengusaha sangat terbebani biaya operasional," kata Ketua Gapasdap Kayangan, Iskandar, Sabtu (3/12).
Ia mengatakan, usulan penyesuaian tarif yang diajukan ke Pemprov NTB pada September 2022 telah melalui perhitungan dengan melibatkan semua pihak, termasuk unsur pemerintah, yayasan perlindungan konsumen, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan akademisi dari Universitas Mataram, serta asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan.
Usulan awal Gapasdap Kayangan terjadi kenaikan di angka 22,26 persen, kemudian dilakukan lagi perhitungan dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi inflasi daerah, akhirnya diturunkan menjadi 10,42 persen.
"Usulan kami 10 persen dari 22 persen sejak September. Rencana penyesuaian tarif sampai hari ini belum disetujui oleh Pemprov NTB, dalam hal ini Gubernur. Tentu kami tidak bisa bersabar terus," ujarnya.
Menurut dia, situasi saat ini sudah sangat mendesak karena beban operasional kapal penyeberangan bertumpu pada BBM mencapai 60 persen dari total biaya operasional.
Sementara, pemerintah telah menaikkan harga BBM sejak September 2022 dan pengusaha kapal masih menanggung kelebihan biaya operasional.
Gapasdap mengkhawatirkan terjadiPHK akibat tarif baru penyeberangan Lombok-Sumbawa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News