Rawan Masalah, BPN Lombok Tengah Galakkan Sertifikasi Aset Desa
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Banyak aset desa di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang belum memiliki sertifikat hingga saat ini.
Oleh karena itu, BPN bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Praya guna mendukung pembuatan sertifikat aset desa di daerah setempat.
"Banyak aset desa berupa tanah yang belum memiliki sertifikat, sehingga program ini sangat baik untuk mencegah adanya gugatan ke depannya," kata Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah Lalu Suharly, Jumat (6/1).
Program ini sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Menteri (Permen) kaitan dengan pengelolaan aset yang mengharuskan aset harus bersertifikat.
"Tahap pertama ini ada 19 bidang lahan aset desa yang diajukan untuk dibuatkan sertifikat," katanya.
Dengan adanya program ini, ke depan tidak menutup kemungkinan tidak hanya MoU dengan Kecamatan Praya akan tetapi akan dilakukan hal yang sama dengan kecamatan lainnya.
Saat ini masih banyak ditemukan aset desa yang belum memiliki sertifikat.
"Jumlah desa di Lombok Tengah mencapai 127 desa, sehingga banyak aset desa itu yang tidak memiliki sertifikat," katanya.
BPN Lombok Tengah mendukung program pembuatan sertifikat bagi aset desa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News