Tarif Penyeberangan Lombok-Sumbawa Naik? Awas PHK Besar-besaran

Iskandar mencontohkan kapal feri miliknya yang berkapasitas 402 GT dengan dua unit mesin harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 8,2 juta per bulan setelah ada kenaikan harga BBM.
"Kalau dikalkulasi sebanyak 27 kapal feri dari 11 anggota kami di Kayangan-Poto Tano, rata-rata mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp 300 juta per bulan. Itu baru dari BBM saja, belum biaya operasional lainnya, seperti suku cadang dan pemeliharaan rutin," ucapnya.
Selain BBM, kata dia, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB juga sudah mengalami kenaikan sebesar 7,44 persen atau dari Rp 2,207 juta pada 2022, menjadi Rp 2,371 juta pada 2023.
Kenaikan UMP tersebut juga akan mempengaruhi biaya operasional perusahaan kapal penyeberangan karena karyawan secara otomatis akan menuntut kenaikan gaji.
Tidak hanya dari sisi efisiensi tenaga kerja, menurut Iskandar, para pemilik kapal penyeberangan bisa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, seperti efisiensi penggunaan penyejuk ruangan (AC) dan kebutuhan air bersih yang dipasok dari daratan.
Oleh sebab itu, Iskandar memohon kepada Gubernur NTB agar usulan penyesuaian tarif penyeberangan kapal yang diusulkan Gapasdap Kayangan sejak September 2022, segera ditanggapi.
"Pelayanan itu menjadi tuntutan dan harus menjadi kewajiban kami dan harus dipertahankan. Tetapi kalau kondisinya seperti ini, siapa yang akan menanggung. Bahkan, bisa saja operasional semua kapal dihentikan sementara sampai ada keputusan Gubernur," katanya. (antara/ket/jpnn)
Gapasdap mengkhawatirkan terjadiPHK akibat tarif baru penyeberangan Lombok-Sumbawa
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News