Instruksi Gubernur NTB Dicabut, Pemicunya Bahaya
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pemprov NTB akhirnya mencabut Instruksi Gubernur Nomor 050.13/01/KUM Tahun 2022 tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Percepatan Penurunan Stunting.
Pasalnya, hal tersebut menuai kontroversi.
"Saya tegaskan mulai hari ini (Rabu, Red) Instruksi Gubernur NTB itu sudah dicabut," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB Iswandi, Rabu (28/9).
Ia mengatakan, dengan dicabutnya Instruksi Gubernur tersebut, maka sifatnya menjadi hanya imbauan saja sehingga tidak memerlukan dasar hukum dalam bentuk Instruksi Gubernur.
Termasuk, kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB untuk menjadi orangtua asuh dengan menyediakan dukungan anggaran bagi anak stunting berupa pemenuhan kebutuhan hewani sebesar Rp 500 ribu per orang yang diambil dari dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang kemudian menuai kontroversi di tengah masyarakat.
"Jadi, pola orangtua asuh dalam rangka gerakan masyarakat itu bukan lagi instruksi sifatnya, tapi lebih kepada imbauan saja. Makanya sekarang instruksi itu sudah tidak berlaku lagi. Tetapi meski dicabut, gerakan orangtua asuh itu tetap berjalan dan tidak ada pemotongan gaji," ujarnya.
Ditanya apakah pencabutan tersebut karena banyaknya penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat dan ASN, Iswandi menegaskan bukan karena banyak penolakan melainkan Instruksi Gubernur tersebut baru dalam tahapan persiapan.
"Belum ada pelaksanaan di lapangan. Tidak ada kata-kata dalam instruksi itu mewajibkan kepada ASN untuk pemotongan TPP itu. Makannya banyak masukan dan saran bahwa partisipasi masyarakat itu bisa digalang melalui imbauan-imbauan saja," kata Iswandi.
Pemprov NTB mencabut instruksi Gubernur terkait peran posyandu dalam mengentaskan masalah stunting yang menuai kontroversi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News