Usaha Tanpa Suap, Mungkinkah? Simak Kata KPK
ntb.jpnn.com, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat NTB untuk membangun iklim usaha yang bersih.
Iklim usaha yang dimaksud adalah dengan mengedepankan praktik bisnis yang kompetitif, bersih, dan tanpa suap.
"Mari kita ciptakan dunia usaha yang iklim-nya tidak mendorong Anda untuk menyuap," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat beraudiensi dengan sejumlah asosiasi dan pelaku usaha di NTB.
Keterlibatan sektor swasta dalam tindak pidana korupsi mendominasi jumlah pelaku usaha yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Hal ini mendorong KPK memiliki kepentingan untuk melakukan pencegahan korupsi secara intensif dan masif di sektor swasta.
Berdasarkan data KPK tahun 2004-2022 menunjukkan individu pihak swasta yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi mencapai 367 orang atau sekitar 26 persen.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan pelaku dari legislatif yaitu 310 orang dan kepala daerah 170 orang.
Sementara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan KPK setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 ada tujuh korporasi.
KPK mengajak para pelaku usaha di NTB untuk terbebas dari praktik suap, mungkinkah?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News