Kasus Korupsi Dikbud NTB: Penyidik Segera Kantongi Kerugian Negara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB masih dalam penanganan.
Penyidik kepolisian telah menggandeng auditor independen untuk menghitung kerugian dalam kasus korupsi tersebut.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, langkah ini merupakan upaya baru penyidik untuk mendapatkan nilai kerugian dari perbandingan harga barang sesuai materi petunjuk jaksa peneliti.
"Jadi, untuk menjawab itu (petunjuk jaksa), penyidik kini menggandeng auditor independen. Sekarang masih dalam proses," kata Artanto, Selasa (10/1).
Langkah ini pun membuat terang pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Polisi Nasrun Pasaribu yang sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan petunjuk penyelesaian dari penanganan kasus marching band.
Petunjuk tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pihak kejaksaan.
KPK sebelumnya memberikan atensi terhadap penyelesaian kasus ini dengan melaksanakan korsup bersama pihak kejaksaan sejak awal tahun 2022.
Dalam pertemuan terakhir pada 31 Agustus 2022 di Gedung Kejati NTB, KPK menargetkan dalam satu bulan kasus pengadaan alat marching band itu sudah bisa naik ke tahap penuntutan.
Penyidik telah menggandeng auditor independen untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi proyek Dikbud NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News