Korupsi Alsintan: Tersangka Ketiga Ditahan, Ini Sosoknya
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Penyidik Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menahan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp 3,81 miliar.
Adapun tersangka ketiga yang dimaksud berinisial AM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi menjelaskan, AM berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) pada dua kecamatan di Lombok Timur.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kepada yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan di Rutan Selong," kata Rasyidi, Jumat (9/12).
Dengan adanya penahanan tersangka ketiga ini, jelas Rasyidi, penyidik dipastikan bisa lebih fokus dalam upaya penyelesaian berkas.
"Jadi, semua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Ini dilakukan untuk mempermudah proses pemberkasan," ucap dia.
Pada Kamis (8/12), penyidik lebih dahulu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Sama seperti kegiatan hari ini, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka diperiksa penyidik untuk kali pertama sebagai tersangka.
Jaksa melakukan penahanan atas tersangka ketiga dalam kasus korupsi alsintan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News