Korupsi Alsintan: Tersangka Ketiga Ditahan, Ini Sosoknya

Jumat, 09 Desember 2022 – 19:43 WIB
Korupsi Alsintan: Tersangka Ketiga Ditahan, Ini Sosoknya - JPNN.com NTB
Petugas kejaksaan menggiring tersangka ketiga kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan alsintan berinisial AM (ketiga kiri) masuk kendaraan tahanan jaksa usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejari Lombok Timur, NTB, Jumat (9/12/2022). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur)

Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda empat sebanyak lima unit, traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan handsprayer sebanyak 250 unit.

Dengan konstruksi kasus demikian, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)

Jaksa melakukan penahanan atas tersangka ketiga dalam kasus korupsi alsintan

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia